Jaga Kondusifitas Selama Masa Kampanye
Pasangan calon kepala daerah (cakada) baik yang bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten maupun Pilkada Pandeglang diharapkan untuk menjaga kondusifitas selama masa kampanye yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Hal itu penting agar iklim investasi di wilayah Banten pada umumnya dan Pandeglang pada khususnya bisa berjalan sebagaimana mestinya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur Dr. H. Nandang Kosim, S.Ag, M.Pd saat mengikuti kegiatan Sosialisasi Tahapan Kampanye Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 bagi stakeholder yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pandeglang di salah satu rumah makan di Kecamatan Pandeglang, Jumat (11/9/2024). Dikatakan Dr. H. Nandang, para calon pemimpin harus memberikan suri tauladan yang baik kepada masyarakat dengan berkampanye yang menjunjung tinggi nilai etika dan moral. Sebab hal itu bisa memberikan pendidikan politik yang baik kepada warga. “Para investor juga akan mudah berinvestasi jika daerah kondusif tanpa konflik. Kalau investor banyak yang dating, PAD (Pendapatan Asli Daerah,red) juga akan naik, sehingga kesejahteraan rakyat meningkat. Jangan ada lagi warga bersitegang yang berkepanjangan gara-gara beda pilihan di Pilkada,” kata pria murah senyum ini. Oleh karena itu, ajang kampanye saat ini harus dimanfaatkan betul oleh seluruh stakeholder. Momentum kampanye bagi peserta Pilkada adalah merencanakan dan melaksanakannya secara efektif. Bagi pemilih yakni memperoleh informasi yang akurat tentang pasangan calon dan program-programnya. Sedangkan bagi penyelenggara diantaranya bisa memastikan bahwa kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Makanya, saya sangat mengapresiasi pelaksanaan Sosialisasi Tahapan Kampanye Pilkada bagi stakeholder ini yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pandeglang, karena kegiatan ini akan sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman mengenai tahapan kampanye,” ujar Dr. H. Nandang. Seperti diketahui, Pilkada Banten diikuti dua pasangan calon yakni Airin Rachmi Diany – Ade Sumardi dan Andra Soni – Achmad Dimyati Natakusumah. Sementara Pilkada Pandeglang diikuti empat pasangan calon yakni Fitron Nur Ikhsan – Diana Jayabaya, Raden Dewi Septiani – Iing Andri Supriadi, Uday Suhada – Fujiyanto dan pasangan Aap Aptadi – Ratu Anita. Sedangkan metode kampanye diantaranya pertama, pertemuan terbatas. Kedua, pertemuan tatap muka. Ketiga, penyebaran bahan kampanye. Keempat, pemasangan alat peraga kampanye. Kelima, kampanye di media sosial (medsos). Keenam, iklan media massa cetak, elektronik dan internet. Ketujuh, rapat umum. Kedelapan, debat pasangan calon dan kesembilan adalah kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan. Percetakan Surat Suara Harus Tepat Waktu KPU Kabupaten Pandeglang juga diimbau untuk memperhatikan tentang tahapan pada proses dan jadwal pelaksanaan percetakaan surat suara, mengingat Pilkada Serentak akan digelar tanggal 27 November 2024 mendatang atau tenggat waktu sekitar 1,5 bulan lagi. “Saya ingin mengingatkan secara khusus kepada KPU Pandeglang soal percetakaan surat suara. Saya berpendapat bahwa pencetakan kertas suara merupakan proses yang sangat krusial dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, karena kertas suara akan langsung berdampak pada kelancaran dan validitas proses pemungutan suara,” pungkas Dr. H. Nandang. (ahm)